PERATURAN ORGANISASI (PO) AMGPM

 

Peraturan Organisasi (PO) adalah peraturan – peraturan yang mengatur tentang system dan mekanisme kerja Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan kelembagaan Organisasi; yaitu hal – hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta keputusan lain di dalam Kongres. Fungsi dan tujuan PO adalah demi terwujudnya keseragaman persepsi terhadap konstitusi demi dan tercapainya pemerataan langgam dan tindak kerja seluruh apparat pelaksanaan Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan sesuai dengan ketentuan konstitusi.


MPP XXIX AMGPM di Tifu-Waekonit Daerah Buru Utara telah melahirkan sejumlah PO seiring amandemen AD / ART yang terjadi dalam Kongres Istimewa AMGPM sebelumnya. beberapa PO itu dijabarkan sebagai berikut (silahkan di klik untuk mengunduh) :